BORNEONEWS, Sampit - Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kotawaringin Timur menyebutkan proyek peningkatan jalan Simpang Tumbang Kalang - Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang dilelang ulang, maka dana proyek itu terancam hangus.
"Yang harus diketahui dana itu merupakan dana alokasi khusus (DAK) tanggal 21 Juli 2017. Ini harus digunakan jika tidak hangus. Kalau lelang ulang akan memakan waktu paling cepat 30 hari, sekarang sudah tanggal berapa," kata Pokja ULP Kotim, Yephi Hartady, Senin (3/7/2017).
Yephi menyebutkan, beda hal jika dana untuk kegiatan itu berasal dari APBD Kotim. "Yang jelas bagi saya tidak ada masalah, ini bukan korupsi karena tidak ada keuangan negara yang dirugikan, karena tanda tangan kontrak saja belum," kata Yephi.
Jika dipanggil aparat penegak hukum dan nanti memintanya untuk melelang ulang, Yephi menyatakan siap. Terkait risiko dana itu bakal hangus menurutnya bukan tanggungjawabnya lagi. Akan tetapi daerah yang akan rugi.
"Kalau lelang ulang, waktunya habis meski ada pemenang apa juga yang dikerjakan kalau dananya hangus. Kami tidak bisa cepat melelang, kalau dana sebesar itu paling cepat prosesnya 30 hari," tegas Yephi.
Pihak Pokja ULP Kabupaten Kotim dan pihak pemberi kerja Proyek Jalan Antang Kalang, dilaporkan ke aparat penegak hukum, lantaran diduga ada indikasi permainan dalam penentuan pemenang lelang proyek tersebut.(NACO/B-11)








