BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Kotawaringin Timur, Eka Bima Wardana masih menemukan perusahaan yang kerap kali menerima karyawan tidak mematuhi aturan.

"Masih ada beberapa perusahaan yang tidak patuh menerima karyawan tanpa melampirkan kartu kuning," kata Eka, Senin (3/7/2017).

Akibatnya tenaga kerja seperti itu tidak terdaftar dalam data di dinas. Kondisi ini terjadi menurutnya karena kesengajaan perusahaan yang membutuhkan karyawan dengan melakukan penerimaan secara instan.

"Dari itu kami himbaukan perusahaan agar wajibkan kartu kuning dalam setiap penerimaan tenaga kerja, sehingga terdata di dinas," tukasnya.

Menurut Bima tenaga kerja seperti itulah yang terkadang sulit terpantau. "Dari itu kami minta berapapun tenaga kerja yang diterima harus dilaporkan," tegasnya.

Selain itu mereka selalu memberikan informasi dan pengumuman kalau ada info lowongan pekerjaan, ini sebagai bentuk antisipasi agar pencari kerja tidak terkena calo.

"Kalau butuh pekerjaan tanya langsung ke dinas jangan tanya dengan orang apalagi yang baru dikenal," tegasnya. (NACO/B-6)