BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Karli (37) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran menjual senjata api warisan bapak mertuanya. "Karli menjual karena faktor ekonomi," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iqbal Sengaji, Selasa (4/7/2017).

Kasat menceritakan, tertangkapnya Karli berawal dari penangkapan Endro (30), warga Desa Timpah RT 2, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas yang dilaporkan oleh masyarakat memiliki senjata api. "Setelah itu, kami langsung adakan penggeledahan paksa di kediaman Endro, kami dapatkan satu pucuk Senpi laras pendek jenis Revolver," ungkap Iqbal.

Setelah itu, lanjut Kasatreskrim, pihaknya langsung mengamankan Endro untuk melakukkan penyelidikan lebih lanjut. "Kita lakukan penyelidikan, di mana dia mendapat senjata ini," katanya.

Usut punya usut, ternyata senjata tersebut dia beli dari Karli. "Karli menjual karena faktor ekonomi, dan lalu kita geledahlah kediaman Karli yang satu RT dengan Endro, kita dapatkan 3 pucuk senpi, satu laras pendek dan dua laras panjang," ucapnya.

Tidak hanya sampai di situ, Setelah ditemukan senpi tersebut Resmob Polres Kapuas terus melakukan pengembangan kasus tersebut. "Kita dapat ternyata sekitar 3 tahun yang lalu, Karli mendapatkan senpi tersebut adalah warisan dari bapak mertuanya yang telah meninggal, satu dijualnya dengan Endro seharga 3,5 juta," katanya.

Untuk saat ini, pihaknya sedang melakukkan penyelidikan terkait kepemilikan senpi tersebut, apakah pernah digunakan untuk perbuatan kekerasan, pemerasan dan perampasan. "Kami belum menemukan indikasi kekerasan dengan senpi yang dimiliki kedua pelaku ini," jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, keduanya dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951. "Ancaman pidana hukum mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara karena menyimpan senjata api tanpa izin dari pihak yang berwenang," pungkas Kasat Reskrim Polres Kapuas. (HAMDI/B-2)