BORNEONEWS, Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara Lahmudin berharap, ASN bisa melaksanakan kewajibannya dengan baik setelah cuti bersama. "Kita mengharapkan PNS/ASN di lingkup Pemkab Barito Utara bisa memenuhi kewajibannya dengan baik," ujarnya kepada Borneonews, Selasa (4/7/2017).

Ia meminta, setelah jadwal cuti bersama habis, ASN bisa kembali bekerja tepat waktu. Jadwal cuti bersama ASN yakni dari 23 sampai dengan 2 Juli 2017 cukup panjang sehingga tidak ada alasan untuk menambah libur.

"Kita minta agar PNS/ASN dalam cuti lebaran ini, tidak ada yang menambah libur, artinya bila sudah waktunya masuk kerja agar dapat menyesuaikan turun ke kantor seperti biasanya," ujar Lahmudin.

Sebelumnya, Bupati Barito Utara, H Nadalsyah mengatakan, Pemkab Barito Utara sudah menerapkan Peraturan Pemerintah RI No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Sudah pernah saya sampaikan, bagi PNS/ASN yang disiplin akan kita perhatikan dan bagi yang melanggar disiplin akan kita ambil tindakan tegas dan sanksi sesuai ketentuan, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Nadalsyah.

Oleh sebab itu, jelasnya, salah satu bentuk untuk menghargai PNS/ASN yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan, pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus menerus maka Pemkab Barito Utara telah mengusulkan kepada Presiden RI untuk mendapatkan penghargaan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya, 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun. (RAMADHANI/B-2)