BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gunung Mas (Gumas) Iptu Hermanto mengingatkan kepada para orang tua supaya tidak mengizinkan anak-anak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mengendarai kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Pasalnya sangat beresiko bagi anak ataupun pengendara lain.

"Sangat berbahaya bila anak-anak mengendarai kendaraan. Untuk itu jangan sampai membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan," ujar Hermanto mewakili Kapolres Gumas, AKBP Ardiansyah Daulay kepada wartawan di ruang kerjannya, Selasa (3/7/2017).

Menurut Hermanto, bila anak-anak berkendara dan bertemu dengan polisi lalu lintas, anak yang belum memiliki SIM akan takut karena sadar melanggar lalu lintas. Dalam keadaan takut, maka akan terganggu bila mengendarai kendaraan, akibatnya bisa celaka. Hal seperti itulah yang harus diwaspadai oleh para orang tua.

"Terutama anak SMP dan SMA yang belum memiliki SIM, supaya jangan dibiarkan mengendarai kendaraan. Bila tempat tinggal jauh dari sekolah, mereka lebih baik diantar dan dijemput saat sekolah," pesan Hermanto.

Pada kesempatan itu, Hermanto mengingatkan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Supaya selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya. Hal itu untuk meminimalisasi kecelakaan lalu lintas. (EPRA SENTOSA/B-2)