BORNEONEWS, Sampit - Pelaku pembuang bayi di perkebunan kelapa sawit Blok 107 Divisi IIB Bedeng Utara PT BSK I, Desa Sebabi Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), RS (13 tahun), sementara ini  dititipkan di rumah orangtuanya.

"Pelaku RS kami titipkan di rumah orangtuanya," ujar Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar, Selasa (4/7/2017).

Hal tersebut dilakukan karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Sehingga untuk menjaga sesuatu dan lain hal yang bisa membahayakan bagi kelangsungan hidupnya kelak, maka RS dititipkan di rumah orangtuanya. "Namun dengan pengawasan dan pemantauan pihak kepolisian," tandas Muchtar.

RS ditangkap pada Senin (3/7/2017) kemarin, di mana ia mengakui perbuatan tersebut setelah ada pemeriksaan dari pihak dokter terhadap sejumlah perawan yang ada di desa dan sekitar perusahaan tersebut.

Bayi tersebut merupakan buah hati pelaku bersama sang pacar yang telah kabur tanpa bertanggung jawab. Di mana pelaku saat itu membuang bayinya  pada Jumat (30/6/2017). Saat itu dia sedang pergi ke perkebunan sawit dan tiba-tiba mengalami sakit perut. Hingga akhirnya melahirkan di tengah perkebunan itu.

Setelah melahirkan, pelaku langsung pergi meninggalkan sang bayi. Hingga akhirnya ditemukan oleh sang kakak dan warga lainnya dengan kondisi tubuhnya memerah akibat digigit semut. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)