BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Stepenson menyampaikan anggaran yang telah disetujui pemerintah daerah untuk pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak 2018 sebesar Rp20,4 miliar. Dana ini akan dicairkan dalam dua tahap.
"Pada 2017 ini akan dicairkan Rp9,8 miliar. Kemudian sisanya akan dicairkan 2018," ungkap Stepenson, Selasa (4/7/2017).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018. Berdasarkan Peratura KPU Nomor 1 Tahun 2017, bahwa pemungutan suara dilaksanakan 27 Juni 2018.
Sesuai jadwal di Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017. Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan 8 sampai 10 Januari 2018 dan penetapan pasangan calon dilaksanakan 12 Februari 2018. Untuk pemungutan suara dilaksanakan 27 Juni 2018.
"Saat ini melakukan persiapan untuk penyusunan keputusan KPU dan beberapa regulasi yang sekarang digarap oleh KPU kabupaten/kota yang dikoordinir oleh KPU provinsi," terangnya.
Diharapkan proses pilkada 2018 berjalan aman, tertib dan lancar, sehingga pembangunan di Gunung Mas dapat berjalan seperti yang diharapkan. (EPRA SENTOSA/-6)








