BORNEONEWS, Sampit - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan pada 21 Oktober 2017 mendatang akan berkurang. Hal itu dikarenakan dua desa tidak dapat melaksanakan.

Yakni Desa Sorong Kecamatan Telaga Antang dan Desa Serucing Kecamatan Tualan Hulu. Dengan itu, maka dari 81 desa yang rencananya akan mengikuti Pilkades serentak tersebut berkurang menjadi 79 desa saja.

"Ia ada dua desa yang tidak bisa melakukan Pilkades, jadi akan dimasukkan pada 2018 nantinya," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa (DPMD) Kotim Redy Setiawan, Selasa (4/7/2017).

Kedua desa tersebut tidak ikut dikarenakan tidak melengkapi persyaratan, terutama masalah kelengkapan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak bisa dipenuhi dua desa tersebut. Sehingga pihak panitia tidak dapat menunggu, karena pelaksanaan Pilkades harus serentak sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

"Pilkades ini harus dilakukan serentak, jadi semuanya harus sesuai jadwal yakni 21 Oktober 2017 mendatang," terangnya.

Dalam waktu dekat ini yakni pada 10 Juli 2017 nanti akan dimulai pendaftaran bagi para peserta. Dimana semuanya nanti akan diseleksi kembali apakah mencukupi persyaratan atau tidak. Kalau tidak lengkap maka akan dinyatakan gugur.

Sementara pelantikan seluruh kades yang terpilih akan dilakukan paling lambat pada bulan Desember 2017 mendatang. Seluruh penjabat desa yang sebelumnya mengisi kekosongan kades, juga harus menyelesaikan laporan pertanggung jabawaban.

Sehingga dengan adanya hal itu, maka para kades yang dilantik dapat langsung bekerja untuk membangun desanya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)