BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Stepenson menyampaikan bahwa saat ini telah memasuki persiapan untuk tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2018.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 ditetapkan pelaksanaan pemungutan suara pada 27 Juni 2018.
"Sudah mulai melakukan persiapan dan telah melakukan koordinasi dan konsultasi baik di KPU provinsi maupun ke KPU RI," ungkap Stepenson saat dibincangi borneonews.co.id di ruang kerjannya, Selasa (4/7/2017).
Sesuai jadwal di Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 maka pendaftaran pasangan calon dilaksanakan 8 sampai 10 Januari 2018 dan penetapan pasangan calon dilaksanakan 12 Februari 2018 dan pemungutan suara dilaksanakn 27 Juni 2018.
"Saat ini kita melakukan persiapan untuk penyusunan keputusan KPU dan ada beberapa regulasi yang sekarang digarap oleh KPU kabupaten/kota yang dikoordinir oleh KPU provinsi," katanya. (EPRA SENTOSA/B-6)








