BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pasangan laki-laki dengan inisial IA dan perempuan berinisial M diringkus anggota Satreskrim Polres Gunung Mas, karena melakukan pencurian di rumah Ricky Yolanda di Jalan Adonis Samad, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Minggu (2/7/2017) sekitar pukul 03.00 WIB.

Akibatnya, pasangan kekasih IA dan M menjalani proses hukum di Polres Gunung Mas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Gunung Mas AKBP Ardiasyah Daulay saat press release mengungkapkan, setelah meneriman laporan dari korban anggota Satreskrim pun melakukan penyelidikan dan pada hari yang sama mengamankan tersangka IA dan M. Kedua tersangka diamankan untuk proses lebih lanjut.

Ada pun barang bukti yang diamankan IA dan M berupa dua unit sepeda motor yakni Honda Beat KH 5269 TG dan Honda Supra X KH 6511 HY dan 1 laptop merek accer, 1 pahat besi, 1 pahat kayu dan uang tunai Rp1.500.000.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka yakni 363 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-6)