BORNEONEWS, Sampit - Ketua Forum Asosiasi Jasa Kontruksi (Forjasi) Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Gumarang langsung menanggapi pernyataan Ketua Pokja ULP Kabupaten Kotim Yephi Hartadi. Gumarang menilai pernyataan Yephi membuktikan bahwa ada intervensi.
Menurut Gumarang, proyek itu seakan-akan sudah diorder sebelum lelang, sehingga aturan ditabrak. Selain itu, Gumarang juga menyebutkan bahwa seolah-olah saat ini ULP berlindung di dana itu, dengan alasan DAK dan harus segera dilaksanakan kalau tidak maka akan hangus.
Sebelumnya Yephi mengaku mereka sudah memenangkan PT Duta Panca Mandiri, namun dari hasil evaluasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengevaluasi hingga akhirnya memenangkan PT Mitra Karya Abadi Mandiri yang sebelumnya digugurkan dalam lelang itu.
Yephi beralasan menangnya perusahaan yang sudah gugur itu karena sistem seperti itu, jika harus lelang ulang ia beralasan dana akan hangus karena itu dana DAK yang harus segera digunakan pada 21 Juli 2017.
”Kami menilai pernyataan Pokja ULP ini sangat ngawur, mereka seolah-olah mencari pembenaran dengan berlindung atas nama masyarakat, “ katanya, Selasa (4/7/2017).
Dijelaskan Gumarang, perbuatan mereka itu belum dikatagorikan merugikan negara. Namun perbuatannya yang melawan hukum itu sudah masuk dalam unsur pidana.
”Ini bukan delik aduan tapi pidana murni aparat penegak hukum tanpa pengaduan wajib menelusurinya menurut ketentuan, dan harus pro aktif," tegasnya.
Dikatakan pengusaha di Kotim ini unsur penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran tetap ada. Pintu masuknya adalah pidana umum maupun pidana khusus semua ada celah.
"Masalah ini tentu bukan hanya tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang saja, namun juga tanggung jawab yang lain," tandasnya. (NACO/B-6)








