BORNEONEWS, Sampit - Tahapan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan dimulai, Senin (10/7/2017). Sesuai peraturan daerah setiap desa wajib diikuti maksimal lima calon dan minimal tiga calon.

"Minimal tiga calon dalam satu desa, kalau tidak mencukupi maka akan ditunda," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Redy Setiawan, Selasa (4/7/2017).

Sedangkan kalau lebih dari pada lima calon, maka nantinya akan ada seleksi, yang nantinya dilakukan sebanyak dua tahapan. Seleksi pertama yakni seleksi pengalaman yang dapat dilihat dari ijazah pendidikan terakhir peserta maupun surat pengalaman kerja.

Jika dalam seleksi itu peserta yang lolos lebih dari lima orang, maka akan dilakukan seleksi tertulis. Dimana nantinya akan difasilitasi oleh panitia Pilkades Kabupaten Kotim, yakni dengan memberikan soal tertulis sesuai kurikulum berlatar belakang pendidikan Sekolah Mengah Pertama (SMP).

"Yang pasti harus tiga orang calon dan sebanyak-banyaknya lima orang calon," katanya. Sementara untuk tahapan Pilkades akan dimulai sejak 10 Juli 2017.

Dimana pada hari itu merupakan tahapan pendaftaran para peserta calon kepala desa. Setelah itu akan dilanjutkan tahapan pemunguta suara pada 21 September, dan dilanjutka pada penetapan di bulan Desember 2017 nantinya. Adapun untuk desa yang melaksanaka ada 79 desa. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)