BORNEONEWS, Sampit - Yulianita Effendi (30) menggelapkan uang hasil penjualan PT Bulvari Prima Cemerlang sebesar Rp 1.475.517.100 ia habiskan untuk modal usaha, hingga perbuatannya diketahui oleh perusahaan dan harus meringkuk di balik jeruji besi.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Rabu (5/7/2017), tersangka yang menjabat sebagai kasir di perusahaan itu mengaku melakukan perbuatannya sejak Desember 2016 lalu.

Ia mengambil uang setoran sales, hingga akhirnya menumpuk. "Uang itu saya gunakan untuk modal usaha, jika berhasil mau saya gantikan, namun semua usaha yang saya lakukan gagal," kata tersangka.

Uang tersebut ia gunakan untuk modal usaha jualan, pertanian, hingga usaha lain, namun semuanya gagal. Sebagian juga diakuinya uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari-harinya dan biaya berobat orang tuanya.

Pengakuan tersangka, seingatnya uang yang ia gelapkan hanya sekitar Rp800 juta saja, meski demikian, menurutnya selama menggelapkan uang tersebut ia tidak pernah mencatatnya.

Dalam kasus warga Jalan Suprapto Selatan, gang Pinang 2a RT 47 RW 7, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang barang bukti yang diamankan yakni nota sebanyak 90 lembar yang tidak pernah ia laporkan.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP, dalam waktu dekat perempuan berkulit putih ini akan segera disidangkan setelah ia kini resmi jadi tahanan jaksa. (NACO/B-5)