BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Mengingat sejumlah persoalan Pilkades serentak tahun 2015 lalu, seperti sengketa suara sah dan tidak sah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMDes) Kabupaten Kapuas mengupayakan meminimalisasi persoalan-persoalan tersebut dalam mengahadapi Pilkades serentak 2017 yang akan datang di 43 desa di 10 kecamatan pada kabupaten tersebut.
"Kita sudah berusaha melihat titik lemahnya kemaren pada Pilkades tahun 2015 lalu, yang jadi banyak persoalan itu adalah tentang saksi datanya kotak suara, kita berusaha itu nanti ketika pencoblosan yang sah itu seperti apa dan yang tidak sahnya seperti apa, sudah kita ambil peraturan yang ada di KPU," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMDes Kabupaten Kapuas, John Pita Kadang, Rabu (5/7/2017).
Terkait permasalahan nantinya jika terjadi, PMDes akan mengusahakan agar bisa diselesaikan di desa dan kecamatan. "Kalau itu toh nanti ada persoalan, kita usahakan nanti akan kita selesaikan di desa dan kecamatan, sepanjang itu memang sesuai dengan peraturan yang ada, jadi tidak perlu dibawa ke kabupaten," kata John.
John menegaskan, ia tidak melarang pihak-pihak terkait untuk melakukkan gugatan. "Karena itu hak mereka," tegas John.
Selain itu, John menambahkan terkait anggota BPD yang akan mencalon dalam Pilkades nantinya, dalam peraturan Bupati harus mengajukan cuti terlebih dahulu. "Namun pada pengalaman sebelumnya, proses untuk mendapatkan persetujuan Bupati itu waktunya sangat lama, karena harus melalui kecamatan, kemudian ke DPMDes, ke Bupati, kembali lagi ke DPMDes, ke Kecamatan dan baru kepada yang bersangkutan, sedangkan waktu untuk melengkapi berkas itu hanya 9 hari," katanya.
Oleh karena itu, kata John, pihaknya juga sudah mengatur kendala tersebut. "Itu sudah kita tuangkan dalam peraturan Bupati terkait persetujuan cuti, jadi cukup dengan camat atas nama bupati," pungkasnya. (HAMDI/B-5)







