BORNEONEWS, Palangka Raya - Surat putusan dalam perkara dugaan korupsi Henry Singarasa, Rektor Universitas Palangka Raya 2005-2013, setebal 821 halaman. Hakim meminta agar surat putusan tak dibacakan seluruhnya.
"Surat putusan setebal 821 halaman. Kalau kita baca semua bisa sampai malam. Bagaimana kalau keterangan saksi tidak kita bacakan," tanya Ketua Majelis Hakim, Parlas Nababan, Rabu (5/7/2017).
Pihak terdakwa Henry dan penasehat hukumnya Dekie Kasenda menyatakan setuju surat dakwaan tak dibacakan seluruhnya. Jaksa Penuntut Umum Y Sigit Kristanto dan Abdul Rahman pun tak keberatan.
Henry Singarasa didakwa telah melakukan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar. Dia pun dituntut hukuman 7,5 tahun ditambah denda dan uang pengganti. (RONI SAHALA/B-5)








