BORNEONEWS, Sampit - Setelah eksekutif mengajukan lima buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Rabu (5/7/2017), Kamis (6/7/2017) giliran legislatif mengajukan Raperda inisiatif mereka.
"Yang kami ajukan Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kotim," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, seusai paripurna di DPRD Kotim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotim Parimus, Kamis (6/7/2017).
Dadang menjelaskan, Raperda itu merupakan tindaklanjut PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan, di mana aturan pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
Pembahasan, menurut Dadang, akan dilakukan bersamaan dengan lima Raperda yang diajukan oleh eksekutif. Bahkan, ditargetkan Raperda inisiatif itu selesai pada Agustus 2017.
Sesuai amanat PP tersebut, Perda harus dibuat minimal tiga bulan setelah PP tersebut diundangkan, yakni pada Mei 2017 lalu. "Dari itu harus segera kami bahas, karena ini merupakan salah satu program legislasi daerah (Prolegda)," ujar Dadang.
Saat ini Raperda itu masih dalam tahap penguatan isi draf. Setelah dirasa sempurna baru akan dilakukan pembahasan di DPRD Kotim. "Kita harus segera menyelesaikannya karena ini adalah amanat dan jelas itu tertuang dalam Pasal 29 dalam PP tersebut," tegas Politisi PAN ini. (NACO/B-2)
DPRD Kotim Ajukan Raperda Inisiatif
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bencana Karhutla Gambut Parah, Anggota DPRD Kotim Desak Langkah Nyata Menteri Kehutanan
Ketua DPRD Kotim Berharap Kunjungan Menhut Buka Jalan Bantuan Pusat untuk Karhutla
DPRD Kotim Berkomitmen Cegah Intervensi dan KKN dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Jembatan Menuju SMAN 1 Samuda Rusak Parah, DPRD Kotim Dorong Pembangunan Permanen
Ketua Komisi I DPRD Kotim Salurkan 12.400 Liter Air Bersih untuk Warga
RMP di Teluk Sampit Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Petani dan Buka Lapangan Kerja
Komentar (0)
Memuat komentar…







