BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 1.060 botol minuman keras (miras) tanpa memiliki izin disita oleh jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (5/7/2017).
Miras dari berbagai mereka tersebut disita dari toko minuman Cawan Mas di Jl Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang, Sampit.
"Ada 1.060 botol miras yang kami sita dari toko Cawan Mas yang merupakan milik seorang bernama JW," ujar Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar, Kamis (6/7/2017).
Miras yang disita rata-rata berharga tinggi. Seperti angker merah 46 kaleng, forst Bir 12 botol, arak putih 18 dus, anker putih 2 dus, Jack Tru 28 botol, Mansion 14 botol, gueiness 16 botol, anggur putih 8, angker bil putih 23 botol, bir bintang 15 botol, Heineken 12 botol, ice lind 11 botol, frost 24 kaleng, arak madu 6 botol, jack true 6 dus satu botol, angker botol 5 dus, contrue 7 botol, teacher 2 botol, absolute vodka 2 botol, jack daniel 2 botol, wiaky 2 botol, vodka kristal 2 botol, frost 6 botol, anggut putih 1 dus 7 botol, mixmax 13 botol, chivas 6 botol, martel 1 botol, blak label 4 botol, dan haineken 1 dus.
Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Kotim, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk tindakan proses tipiring (tindak pidana ringan).
Disitanya minuman beralkohol tersebut saat Sabhara Polres melakukan operasi penyakit masyarakat, di mana polisi mendapatkan informasi bahwa adanya sebuah toko yang menjual miras ilegal di Jl Tjilik Riwut.
Mendapati hal tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan di lokasi. Dan benar bahwa di tempat itu menjual miras. Setelah iperiksa, dan dimintai surat izinnya. Pemilik tidak dapat memperlihatkan. Sehingga semua isi dari minuman tersebut langsung disita oleh pihaknya.
"Kami masih melakukan penyelidikan atas temuan tersebut, dan akan berkoordinasi dengan pihak saksi ahli, kalau terbukti menjual miras tanpa izin, maka akan dikenakan hukuman berlaku," kata Muchtar. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








