BORNEONEWS, Puruk Cahu - Saat ini Satpol PP dan Damkar Kabupaten Murung Raya sedang mempersiapkan untuk melakukan pendataan terhadap armada penyeberangan sungai yang mematok tarif di atas ketentuan peraturan daerah (Perda).

Kepala Satpol PP dan Damkar Murung Raya, Iskandar mengaku sudah dapat laporan adanya armada penyeberangan yang menarik tarif di atas ketentuan Perda dan secepatnya dia akan melakukan pendataan.

"Sebelumnya kita akan koordinasi dulu dengan dinas perhubungan, sebab data pemilik armada penyeberangan ada di sana, setelah itu kami akan turun ke lapangan," ungkap Iskandar, Kamis (6/7/2017).

Rencananya setelah data sudah terkumpul maka petugas Satpol PP akan memanggil pemilir armada penyeberangan sungai yang tidak mematuhi Perda.

"Perda Nomor 30 Tahun 2003 sudah tertera jelas untuk kendaraan roda dua tarifnya hanya Rp10 ribu per unit, tapi ada beberapa penyeberangan yang menarik tarif diatas ketentuan tersebut," tandasnya. (SUPRIADI/B-6)