ZAKAT merupakan rukun islam keempat, yang wajib dilaksanakan bagi muslim yang mampu. Zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal atau harta. Di bulan Ramadan kemarin kita diwajibkan menutupnya dengan membersihkan diri kita melalui zakat fitrah. 


Zakat fitrah berupa makanan pokok yang disesuaikan dengan konsumsi tiap-tiap negara, sejumlah 1 sha’ atau sejumlah 2,5-3 kg beras (di Indonesia) untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan. 


Pelaksanaan zakat fitrah di Indonesia sudah sangat baik, hingga tingkat perdesaan di masjid dan musala. Berbeda dengan zakat fitrah, jenis zakat lainnya yaitu zakat mal cenderung masih diabaikan di Tanah Air. Padahal, keduanya merupakan kewajiban seorang muslim untuk memenuhinya.


Zakat harta, wajib dikeluarkan jika harta kita telah mencapai lebih dari satu nisab. Zakat diberikan kepada para mustahik, salah satunya, orang miskin dan fakir miskin. 


Zakat mal yang wajib dikeluarkan proporsinya adalah 2.5 % (zakat perdagangan, profesi, dan harta tersimpan) dari harta yang kita miliki. Dapat dibayangkan apabila seluruh muslim di Indonesia yang sekitar 85% (Nahdalatul Ulama 2017) dari populasi Indonesia, melaksanakannya, sudah pasti akan memberikan dampak sangat signifikan pada perekonomian indonesia. 

 

PDB Rill indonesia telah mencapai lebih dari Rp10 ribu triliun (Indexmundi 2017) dan tiap tahun terus mengalami pertumbuhan positif. Ini mengindikasikan ekonomi Indonesia terus berkembang tiap tahunnya, yang seharusnya dengan terciptanya pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. 


Namun, faktanya pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagian besar hanya dinikmati oleh beberapa orang atau golongan atas. Keadaan ini ditunjukan dengan nilai Gini Index tinggi dan cenderung meningkat. Gini index adalah koefisien yang dikembangkan oleh Corrado Gini pada 1912. 


Koefisien gini index nilainya dari 0–1 yang menunjukan tingkat distribusi pendapatan dan kekeyaan di suatu negara. Semakin tinggi nilai gini index menunjukan tingkat kesenjangan ekonomi yang semakin tinggi di suatu negara.  


Pada 2010, Gini Index Indonesia bernilai 0.40 dan meningkat menjadi 0.41 pada 2015. Nilai itu menunjukkan, kesenjangan ekonomi Indonesia menjadi semakin tinggi dengan pertumbuhan ekonomi sekarang ini.


Pertumbuhan ekonomi


Fenomena kesejahteraan yang tidak merata di Indonesia  dapat diatasi,  salah satunya dengan melalui zakat. Menurut Baznas (2017) dari seluruh muslim di Indonesia (85% dari populasi), potensi zakat nasional mencapai Rp280 triliun. 


Nilai ini apabila dapat terealisisasi dengan baik, tingkat kesenjangan di negara kita, semakin lama akan semakin menurun dan dapat memompa pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dengan dana sebesar itu tiap tahun, akan banyak pembangunan terealisir, baik pembangunan manusianya melalui berbagai pelatihan, pendidikan dan pemberdayaan, ataupun dengan berbagai pembangunan fasilitas pendukungnya yang akan meningkatkan kesejahteraan orang-orang miskin.

 

Peningkatan taraf ekonomi orang miskin akan meningkatkan kesejahteraan dan standar hidup mereka. Dana zakat juga dapat dimanfaatkan untuk pengembangan sektor usaha mikro melalui penyediaan dana murah untuk berbisnis dan adanya pendampingan untuk menjamin bisnis yang diberdayakan berjalan baik. 


Selain itu, dana zakat yang ditujukan untuk masyarakat miskin dapat digunakan untuk pembangunan di perdesaan, karena sebagian besar masyarakat miskin tersebar di desa-desa. Sehingga akan tercipta pembangunan yang lebih merata, bersinergi dengan program Nawacita pemerintah, dan menghambat arus urbanisasi yang begitu tinggi. 


Manfaat-manfaat inilah nantinya akan memompa pertumbuhan ekonomi secara nasional dan akan dapat menurunkan tingkat kemiskinan, jumlah rumah tangga miskin, pengangguran, dan lain sebaginya. Ini akan bermuara pada pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan lebih merata untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas lagi.


Realisasi kecil


Realisasi zakat di Indonesia masih sangat kecil. Faktanya, zakat harta, yang masih diabaikan di Indonesia karena dari total potensi zakat sebesar Rp280 triliun, realisasinya hanya sekitar 1,3 persen atau sekitar Rp4 triliun. Nilai tersebut merupakan nilai realisasi zakat sangat kecil yang mengindikasikan adanya masalah dalam sistem zakat nasional. 


Kesalahan dalam sistem zakat nasional merupakan tanggung jawab bersama baik pemerintah sebagai pengelola zakat dan juga masyarakat muslim Indonesia sebagai pihak yang berkewajiban mengeluarkan zakat. Untuk itu, perlu perbaikan yang lebih dari para stakeholder untuk dapat meningkatkan realisasinya.


Pemerintah melalui badan amil zakat nasional (Baznas) telah mengelola zakat nasional dengan cukup baik. Terbukti, rata-rata pertumbuhan zakat nasional lebih dari 20 persen/tahun (Baznas 2017). Namun, angka realisasi yang hanya 1,3 persen menunjukan masih kecilnya peran pemerintah dalam mendorong peningkatan zakat nasional.  


Sosialisasi oleh pemerintah masih kurang maksimal dan ditambah lagi kurangnya petugas pengelola zakat di tingkat daerah yang ditunjukan dengan tidak adanya kantor Baznas di tingkat daerah, seperti kecamatan ataupun desa, dan berbagai permasalahan lainnya yang dihadapi. 


Selain itu, dalam hal perpajakan tak ada aturan pemerintah yang mengintegrasikan antara sistem pajak dan zakat nasional membuat zakat kurang optimal. Oleh karena itu perlu keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan zakat nasional, mengingat isu mengenai potensi zakat sudah lama didengungkan.


Keseriusan pemerintah melalui kebijakannya dan juga Baznas tidak akan berarti jika kesadaran masyarakat mengenai kewajiban rukun islam ke empat masih ini masih kurang. Tidak adanya pengajaran mengenai zakat secara mendalam sejak dini kepada masyarakat muslim, salah satu penyebab kewajiban zakat terutama zakat  mal, cenderung diabaikan, sedangkan rukun islam lainnya seperti ibadah haji menjadi sangat populer dan menjadi rebutan. 


Oleh karena itu penting agar pemerintah menetapkan kurikulum pendidikan agama mengenai zakat lebih mendalam kepada para pelajar mulai dari tingkat pendidikan sekolah dasar, sehingga zakat dapat dipahami dan dilaksanakan pada generasi selanjutnya. 

Wacana penghapusan pelajaran pendidikan agama islam seperti perberitaan-pemberitaan akhir-akhir ini sangatlah tidak tepat, mengingat banyak ajaran agama islam khususnya zakat yang belum dilaksanakan dengan baik di Indonesia. (M. BAHRUL WUSTO, Mahasiswa S2 IPB 2016, Kelahiran Pangkalan Bun/N).