BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Kamis (6/7/2016) pukul 17.00 WIB menggelar sidang dengan terdakwa Otjin Supriatna, Anggota DPRD Kotawaringin Timur. Adapun angenda sidang adalah pembacaan putusan.

Otjim terseret dalam kasus korupsi pengelolaan dana alokasi khusus-dana reboisasi (DAK-DR) tahun anggaran 2004-2005. Saat peristiwa itu, terdakwa menjabat Kepala Dinas Kehutanan Kotim dan selaku kuasa pengguna anggaran.

Otjim hadir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya didampingi penasehat hukumnya, Muhammad Iwan. Duduk sebagai Jaksa Penuntut Umum, Hadiarto dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (RONI SAHALA/B-6)