BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan kewajiban memasok kebutuhan di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) bagi industri minyak goreng.

"Nantinya akan diatur persentase besaran minyak goreng yang diperbolehkan diekspor dan berapa persen yang harus dipasarkan di dalam negeri," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Tjahja Widayanti, di Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Langkah itu dilakukan pemerintah dengan alasan untuk menjaga pasokan dan harga minyak goreng dalam negeri. Aturan ini sejalan dengan peta jalan industri minyak goreng domestik yang tidak memperbolehkan penjualan dalam bentuk curah pada 2020 mendatang. Selama ini, menurut Tjahja, ekspor minyak goreng tidak ada aturannya.

"Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, minyak goreng tidak diekspor. Dengan adanya DMO maka nanti dijadikan minyak goreng kemasan sederhana di dalam negeri," papar dia.

Beleid terkait dengan aturan DMO ini akan berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Selain besaran minyak goreng yang dapat di ekspor, produksi minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan premium juga akan diatur dalam beleid ini.

Pengaturan produksi minyak goreng kemasan premium dengan kemasan sederhana ini penting, supaya para produsen merata produksinya.

"Jangan sampai nanti minyak goreng kemasan sederhana hanya sedikit produksinya, yang lain minyak goreng premium," ujar Tjahja.

Produsen minyak goreng juga diwajibkan untuk menetapkan peta jalan atau road map produksi minyak gorengnya. Produsen wajib memiliki progres pencapaian produksi minyak goreng dalam kemasan hingga tidak ada produksi minyak curah lagi di 2020, Permendag yang memayungi kebijakan ini masih terus dilakukan pembahasan dengan melibatkan asosiasi. (NEDELYA RAMADHANI/m)