BORNEONEWS, Palangka Raya - Safrudin alias Yadin (28), pelaku penggelapan sepeda motor KH 5145 BK, milik Ahmad Irsadi, diganjar hukuman penjara 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan). Amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Etri Widayati, Kamis (6/7/2017) itu, sesuai Pasal 372 KUHPidana.

Putusan Majelis Hakim Etri Widayati itu, sedikit lebih ringan jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliwati dari Kejari Palangka Raya. Sebelumnya, terdakwa diancam dengan pidana kurungan selama 1 tahun dan 6 bulan.

Fakta sidang, terdakwa Yadin, 14 Februari 2017, sekitar pukul 19.00 WIB, membuka facebook di Forum Jual Beli Palangka Raya. Warga Jalan Candra Buana, Palangka Raya ini membaca postingan Ahmad Irsadi yang menawarkan motor Honda Beat warna Biru miliknya seharga Rp4,3 juta.

Kemudian, Yadin menghubungi korban dan sepakat bertemu keesokan harinya, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Lambung Mangkurat. Setelah bertemu, terdakwa meminta kunci kendaraan korban, untuk test drive sebelum membelinya.

Mudah ditebak, terdakwa justru membawa lari kendaraan milik korban. Malam harinya, Yadin menawarkan lagi kendaraan itu di akun yang sama. Pada 16 Februari 2017, sekitar pukul 15.00 WIB, seseorang bernama Yoseph membeli motor itu seharga Rp2 juta.

Pada 25 Maret 2017, sekitar pukul 12.00 WIB, petualangan Yadin berakhir. Ia ditangkap beserta barang bukti oleh petugas Kepolisian saat berada di Bundaran Burung, Palangka Raya. Kemudian, terdakwa berikut barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut. (IKA LELUNU/PPOST/N).