BORNEONEWS, Palangka Post - Sembilan bulan penjara untuk Jakaria Kusuma alias Jaka (27), pelaku penggelapan dana PT Bess Finance sebesar Rp5,8 juta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang diketuai Yunus Sesa, Kamis (6/7/2017), meyakini terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 374 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliwati dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, kepada wartawan usai persidangan, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.


Jaka, warga Jalan Batu Badinding, Palangka Raya bekerja di PT Bess Finance sejak 3 Januari 2013 sebagai account officer (AO) marketing. Anak muda itu juga merangkap sebagai kolektor konsumen, dengan tugas pokok menagih nasabah yang menunggak, dan hasilnya disetorkan ke perusahaan.


Namun, 18 Januari 2017, pukul 10.00 WIB, sewaktu saksi Rizky Nor Ihya mengecek para nasabah yang tercatat menunggak setoran sepeda motor, ternyata uang angsuran sudah dititipkan kepada terdakwa.


Berdasarkan keterangan beberapa nasabah, diketahui uang angsuran nasabah ada yang dititipkan secara langsung atau ditransfer ke rekening Jaka. Setelah dilakukan klarifikasi mengenai uang titipan nasabah, terdakwa mengakuinya.


Perbuatan itu, ternyata sudah dilakukan terdakwa sejak Agustus 2016 secara berlanjut sampai Januari 2017. Uang perusahaan yang diselewengkan, digunakan untuk kepentingan pribadi atau tidak disetorkan ke perusahaan. 


Pihak perusahaan akhirnya melaporkan ulah Jaka kepada Kepolisian yang ditindaklanjuti dengan mengamankan terdakwa. Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang diketuai Yunus Sesa, akhirnya menghukum Jakaria Kusuma sembilan bulan penjara. (IKA LELUNU/PPOST/N).