BORNEONEWS, Sampit - Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yang diajukan oleh DPRD Kotawaringin Timur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan tindak lanjut untuk kenaikan gaji kalangan pejabat legislatif tersebut.

Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Pasal 2 Ayat (1) penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebabkan kepada APBD yakni:

1.Uang represtasi
2.Tunjangan keluarga
3.Tunjangan beras
4.Uang paket
5.Tunjangan jabatan
6.Tunjangan alat kelengkapan
7.Tunjangan alat kelengkapan lain.

Sedangkan tunjangan lain, pimpinan dan anggota DPRD meliputi tunjangan komunikasi intensif dan reses. Selanjutnya pada Pasal 9 disebutkan tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota terdiri atas:

1.Jaminan Kesehatan,
2.Jaminan kecelakaan kerja,
3.Jaminan kematian
4.Pakaian dinas dan atribut.

Selain itu juga disediakan tunjangan kesejahteraan bagi pimpinan DPRD sebagaimana ayat (1) yakni:

1.Rumah negara dan perlengkapannya
2.Kendaraan dinas jabatan
3.Belanja rumah tangga.

Serta tunjangan kesejahteraan bagi anggota DPRD sebagaimana ayat (1) yakni:

1.Rumah negara dan perlengkapannya,
2.Tunjangan transportasi

Sementara Pemerintah Kabupaten dalam tanggapannya atas ajuan Raperda inisiatif itu berharap dengan kenaikan itu dapat menjamin keterwakilan rakyat di Kabupaten Kotim dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang lembaga. "Serta mampu mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD Kotim dan pihak eksekutif," kata Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri saat paripurna di DPRD Kotim, Jumat (7/7/2017).

Selain itu, pihak eksekutif berharap dengan ditetapkannya Raperda itu dapat meningkatkan kualitas, produktivitas kinerja DPRD dan dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. (NACO/B-2)