BORNEONEWS, Sampit - Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kotawaringin Timur dimulai sejak 10 Juli 2017, pasca penundaan beberapa waktu lalu.
"Penjaringan ulang dimulai 10 Juli 2017," kata Panitia Pilkades Kabupaten (Panpilkab), Rihel, Jumat (7/7/2017)
Ini jadwal lengkapnya:
1. Perpanjangan Waktu penyaringan bakan calon kades:
a. 10 - 18 Juli 2017 penjaringan ulang
b. 19 - 21 Juli 2017 pengumunman hasil penelitian berkas dan keabsahannya
c. 22 - 29 Juli 2017, klarifikasi persyaratan pencalonan oleh calon kades.
2. Penentuan bakal calon kades
a. 30 Juli 2017, pelaksanaan seleksi berkas yang penuhi syarat, paling sedikit dua orang paling banyak lima orang.
b. 30 Juli 2017 pelaksanaan seleksi tambahan, apabila calon kades lebih dari lima orang.
c. Pelaksanaan seleksi tertulis, apabla calon lebih dari lima orang:
Dengan rincian, pada 31 Juli 2017, penetapan bakal calon yang ikut seleksi tertulis. kemudan 1 - 3 Agustus 2017 penyampaian permohonan dari Panpilkades kepada Camat tentang permohonan fasilitas pelaksanaan seleksi tertulis. Selanjutnya 4 - 6 Agustus 2017, permohonan dari Camat kepada Panpilkab, dan 7 - 9 Agustus 2017, penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi tertulis secara berjenjang dari Panpilkab kepada Camat, Camat kepada Panpilkades, Panpilkades kepada bakan calon kades.
d. 10-14 Agustus 2017, pelaksanaan seleksi tertulis.
3. Penetapan dan pengumuman nomor urut calon kades dan Panpilkades
a. 1 Agustus 2017, berdasarkan hasil seleksi berkas
b. 1 Agustus 2017, berdasarkan hasil seleksi tambahan
c. 11-16 Agustus 2017 berdasarkan hasil seleksi tambahan.
4. Penyerahan SK penetapan nama, foto dan nomor urut calon kades dari Panpilkades kepada Panpilkab melalui Camat.
a. 2-8 Agustus 2017, berdasarkan hasil seleksi
b. 2-8 Agustus 2017, berdasarkan hasil seleksi tambahan.
c. 11-23 Agustus 2017, berdasarkan hasil seleksi tertulis.
5. Pengadaan dan pendistribusian logistik
a. 2 Agustua-30 September 2017, pengadaan logistik
b. 1-10 Oktober 2017 pendistribusian logistik dari Panpilkab ke Kecamatan
c. 11-19 Oktober 2017n pendistribusian darui dari kecamatan ke Panpilkades.
d. 20 Oktober 2017 pendistribusian logistik dari Panpilkades ke KPPS.
6. 22 september 2017, pembentukan KPPS dan petugas Linmas di TPS
7. 25 September-20 Oktober 2017, bimtek bagi Panpilkades, KPPS dan petugas Linmas
8. 15-17 Oktober 2017, kampanye calon kades.
9. 18-20 Oktober masa tenang calon kades.
10. 14-20 Oktober 2017, penyampaian surat panggilan pemilih
11. Pemungutan dan perhitungan suara
a. 21 Oktober 2017, pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara
b. 23 Oktober 2017 rekapitulasi perhitungan suara.
12. 26-28 Oktober, penetapan dan penentuan calon kades terpilih
13. 29 Oktober 2017, pengumuman calon kades.
14. 23-29 Oktober 2017, laporan hasil Pilkades dari Panpilkades kepada BPD.
15. 24-6 November 2017, penyampaikan kades terpilih dari BPD kepada Bupati melalui Camat.
16. 25 Oktober-24 November 2017, penetapan kepala desa terpilih dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepada desa.
17. 1 November 2017, pelantikan kepala desa.
"Untuk pemungutan suara dilakukan pada 21 Oktober 2017," pungkas Rihel.(NACO)








