BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kebiasaan masyarakat membuka lahan sawit seluas 2 hektare (ha) dengan cara membakar yang dijamin Undang-Undang (UU) No.32/2009 perlu diubah karena rawan penyimpangan.
"Sebagai kearifan lokal yang dijamin UU, kebiasaan masyarakat membuka lahan 2 hektare sebenarnya tetap bisa dipertahankan. Hanya caranya perlu diubah dari membakar menjadi menggunakan mekanisasi seperti traktor dan sebagainya," kata anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Firman Subagyo, di Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Untuk itu, menurut Firman, pemerintah perlu membantu masyarakat untuk mengubah perilaku tersebut. Pembukaan lahan menggunakan mekanisasi jauh lebih manusiawi dan tidak menimbulkan banyak masalah di kemudian hari.
"Cara-cara membuka lahan dengan membakar sebaiknya tidak ditolerir karena rawan penyimpangan. Kebakaran besar pada 2015 yang dipakai sebagai acuan untuk membuat sejumlah regulasi yang bertendensi memojokkan industri, didesain oleh kelompok tertentu dengan memanfaatkan celah dari kearifan lokal tersebut," papar dia.
Apabila sebelumnya kebakaran hanya terjadi beberapa wilayah, seperti Riau, Jambi dan wilayah Sumatera lainnya, kebakaran hutan dan lahan pada 2015 berbeda karena bersifat masif dan sistematis. Masif karena kebakaran terjadi secara merata di tujuh provinsi di Indonesia, sistematis karena kasus kebakaran beruntun dari Sumatera hingga Papua.
"Ada dugaan, pihak-pihak tertentu dan LSM yang mengatasnamakan lingkungan mendesain kasus kebakaran itu dengan memanfaatkan celah dari kearifan lokal untuk membakar seluas 2 ha. Dugaan rekayasa pembakaran itupun pernah diutarakan salah satu instansi pemerintah, hanya saja masalah itu tidak terkuak ke publik karena syarat dengan berbagai kepentingan," ujar Firman.
Firman menduga motivasi mendesain kebakaran hutan dan lahan pada 2015 terkait dengan masalah politik perdagangan. Dari sekian banyak komoditas minyak nabati, hanya sawit yang mampu tumbuh dengan baik dan mampu mengalahkan pesaing minyak nabati lain.
"Asing melalui berbagai perjanjian internasional, seperti konferensi perubahan iklim di Paris serta Perjanjian Norwegia, berusaha mematikan potensi nasional Indonesia," pungkasnya. (NEDELYA RAMADHANI/m)








