BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi PKB-Hanura DPRD Kotim, H Abdul Khalik mendukung langkah polres yang menindak tegas penjual minuman keras.
"Kami apresiasi langkah polres yang baru-baru ini menindak tegas penjual miras. Kami berharap penertiban tidak berhenti sampai di sini saja," kata Abdul Khalik, Jumat (7/7/2017).
Khalik menambahkan, keberadaan miras selama ini selain tak berizin juga menjadi pemicu maraknya penyakit masyarakat seperti pencurian, asusila, kecelakaan hingga kejahatan lainnya.
Apa yang dilakukan polres saat ini sejalan dengan Perda baru tentang Pengawasan Minuman Beralkohol, sebagai upaya baru untuk memberantas peredaran miras.
"Tertibkan peredaran minuman keras di Kotim, termasuk di tempat hiburan malam (THM) yang selama ini sulit terpantau," tukasnya.
Polres Kotim Rabu (5/7/2017) malam menertibkan sekitar 1.060 botol miras dari berbagai macam merk di toko miras Cawan Mas Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang. Miras tersebut dari hasil penggeledahan petugas tidak mengantongi izin sama sekali. (NACO/B-11)








