BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sebanyak empat warga negara asing (WNA) asal China ditangkap Polres Pulang Pisau karena bermain judi Mahjong di dalam basecamp PT Bagus Karya Fujian Longking Co.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono, Jumat (7/7/2017) mengatakan ke empat WNA tersebut atas nama Li Changhu (42 tahun) warga Propinsi Guang Dong Republik Rakyat China (RRC), Xi Suo (63 tahun), Kong Xiang Wen (29 tahun) dan Gong Xin Quan (45 tahun) yang ketiganya warga Hubei RRC.
Ke empat tersangka ini diamankan setelah salah satu anggota Polres mendapatkan informasi adanya aktivitas perjudian di lokasi pekerjaan empat WNA ini.
Awalnya, saksi pelapor mendapati pelaku duduk mengelilingi meja dan melihat peralatan mahjong beserta uang. Aktivitas itu pun dilaporkan ke polres.
Saat akan mengamankan WNA ini, petugas terkendala bahasa. Tetapi akhirnya, tersangka tetap diamankan bersama barang bukti di Polres Pulang Pisau dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (JAMES DONNY/B-11)








