BORNEONEWS, Sampit - Adi Gunawan (33) mulai dihadapkan dengan jaksa atas kasus kepemilikan BBM jenis solar secara ilegal sebanyak 12 drum. Tersangka diamankan petugas kepolisian Ditpolairud Polda Kalteng saat ingin menjual minyak tersebut.
"12 drum solar tersebut saya beli dari sebuah tugboat," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II dari penyidik ke JPU Kejari Kotim, Jumat (7/7/2017).
Warga Jalan Handil Sumber RT 12 RW 5 Desa Setiruk, Kecamatan Pulau Hanaut itu mendapatkan solar pada Kamis (23/3/2017) malam. Seluruh solar, dia beli dengan harga Rp12 juta.
Solar itu diangkut dengan kelotok miliknya. Ditemukan barang bukti 12 drum solar, kelotok dengan mesin L300 yang dinahkodai tersangka, mesin alkon, dan selang dengan panjang 5 meter dan 24 meter.
Menurut tersangka solar itu ingin dijual lagi dengan Maryani alias Acil Edo di Desa Bagendang Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Namun saat itu Maryani belum memastikan membeli minyak karena belum ada uang.
Gunawang tidak menyangkal solar yang diangkutnya itu tak memiliki dokumen. Dia pun dijerat dengan Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 Ayat (2) atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Saya baru kali pertama membeli solar itu, belum sempat menikmati hasilnya keburu diamankan polisi," pungkasnya. (NACO/B-11)
12 Drum Solar Dibeli dari Tugboat Antarkan Warga Pulau Hanaut ini ke Jeruji Besi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







