BORNEONEWS, Palangka Raya – Akse jalan menuju Masjid Nurul Mustofa yang berada di Jalan Piranha XVI, Kota Palangka Raya, diportal oleh sekelompok warga.

Pemortalan dipicu klaim lahan oleh seorang warga bernama Junaidi. Junaidi merasa memiliki hak atas sebagian tanah masjid. Padahal, lahan masjid tersebut berstatus sertifikat hak milik (SHM) dengan luas 2 hektare (ha) dan berstatus wakaf dari pemegang hak atas nama Timbang.

Kasus pemortalan tersebut sudah dilaporkan ke Camat Jekan Raya, lalu ke Polres Palangka Raya. Namun, menurut pengurus masjid, laporan mereka dilimpahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya.

Pengurus masjid yang tidak ingin disebut namanya gara-gara ada intimidasi dari sekelompok warga yang melakukan Hinting Pali di jalan masuk masjid tersebut, menuturkan bahwa laporan yang mereka sampaikan tidak hanya soal pemortalan akses jalan masuk. Tetapi juga mengenai berdirinya sejumlah rumah permanen di tanah masjid yang semestinya tidak boleh terjadi.

Pengurus masjid juga menceritakan, pemortalan oleh warga dilakukan pada Rabu (5/7/2017) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu ada sekelompok orang menutup akses jalan masuk dengan menggunakan kayu. (ROZIQIN/B-3)