BORNEONEWS, Sampit - Polemik proses lelang proyek Jalan di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini tengah jadi perhatian Inpesktorat pasca dilaporkan ke penegak hukum. Bahkan Inspektur Otter meminta agar Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotim bisa berhati-hati, karena kalau salah langkah berakibat fatal.
Menurut Inspektur Inspektorat Kotim Otter, masalah itu pada intinya agar para pihak terkait berpijak kepada asas kehati-hatian. Karena masalah seperti kasus PT Duta Panca Mandiri yang menang dan kemudian digugurkan lagi harus dicermati.
Bahkan, berulang kali Dinas PUPR melakukan pertemuan dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kotim juga menekankan agar tidak melampaui prosedur.
TP4D Kejaksaan menegaskan jangan sampai proyek itu terjadi penyimpangan, begitu juga apakah prosedur sesuai atau tidak, itu yang selalu ditekankan.
Berkaitan dengan dilaporkannya pihak terkait dalam hal ini Pokja I ULP, Pengguna Anggaran (PA) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dengan pagu mencapai RP6.3 miliar Inspektorat menurut Otter terkejut.
Meski demikian nampaknya persoalan itu sudah ditangani oleh tim dan Inspektorat masih belum terlibat dalam hal memberikan pendapat hukum. "Peran kami memberikan pendapat, kami akan berikan pendapat tapi pada akhirnya keputusan itu dilaksanakan atau tidak terserah pada mereka ,”tegasnya, Jumat (7/7/2017)
Saat ini menurut Otter mereka hanya memantau perkembangannya dan tidak bisa jauh masuk ke dalamnya. "Kami hanya sebatas mengumpurkan informasi saja sejauh ini," tukasnya. (NACO/B-5)








