BORNEONEWS, Palangka Raya - Residivis kasus pencurian, Suryani alias Buntal (23) harus menghuni hotel prodeo lagi. Warga Jalan A Yani, Palangka Raya itu, dihukum 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan). Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, akhir pekan lalu, menilai terdakwa bersalah.
Jaksa Penuntut umum (JPU) Agustin Hematang dari Kejari Palangka Raya kepada awak media, menjelaskan, putusan Majelis Hakim yang diketuai Yunus Sesa tersebut, lebih ringan jika dibanding tuntutan. Sebelumnya, dalam surat tuntutan, terdakwa diancam dengan pidana penjara selama 2 tahun, sebagaimana Pasal 363 ayat (3) juncto ayat (4 dan 5) KUHPidana.
Tindak pidana yang dilakukan terdakwa berawal pada pertengahan September 2016, didatangi saksi Tony alias Hailing (berkas perkara terpisah) yang dikenalnya ketika menjadi narapidana di Rutan Kelas II A Palangka Raya. Saat beristirahat, terdakwa dibangunkan Tony yang menawarkan kopi sambil berkata;
“bisakah mengantar becari’, dijawab Buntal ‘mengantar kemana?’, lalu dijawab Tony ‘ke Unpar’. Setelah percakapan tersebut, terdakwa mengantar saksi ke Jalan Yos Sudarso III dan segera menuju ke arah Bundaran Besar, Palangka Raya.
Kemudian, 18 September 2016, pukul 02.30 WIB, bertempat di ruko Jalan Aries V, korban Trisia Noveta sempat terbangun dan melihat tas di dekatnya tidur sudah tidak ada. Saat bersamaan, korban melihat Tony keluar dari jendela ruko, sontak korban berteriak ‘maling, maling, maling’.
Mendengar teriakan itu, suami korban Roberto Florentino terbangun dan berusaha mengejar Tony namun usahanya itu gagal, karena Tony berhasil kabur dengan terdakwa. Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan uang tunai Rp5,5 juta dan barang-barang berharga lainnya.
Di hari yang sama sekitar pukul 06.30 WIB, Buntal keluar kamar langsung menemui Tony di ruang tamu, dan Tony memberikan uang tunai sebesar Rp2 juta yang digunakan untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi, terdakwa tidak mengetahui bagaimana cara Tony mendapatkan uang dan barang itu, hanya berdasarkan keterangan dari Tony.
Kemudian pada 27 September 2016, Buntal diamankan aparat Polres Palangka Raya saat pulang ke rumah. Penangkapan tersebut, didasarkan dari keterangan Tony yang terlebih dulu ditangkap polisi. Akibat perbuatan terdakwa dan Tony, korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp10 juta atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2,5 juta. (IKA LELUNU/PPOST/N).








