BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Jhon Krisli menilai perlu payung hukum agar pembiayaan yang dibebankan kepada orangtua seperti halnya komite tidak bermasalah secara hukum.

"Ada 30 persen yang masih menjadi tanggung jawab wali murid, di sini perlu ruang penjabaran tanggung jawab wali murid dibuat payung hukum agar pungutan yang dilakukan resmi," kata Jhon saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan para kepala sekolah di DPRD, Senin (10/7/2017).

Sehingga, imbuh dia, di kemudian hari tidak berhadapan dengan Tim Saber Pungli. Meski pungutan yang dilakukan diklaim berdasarkan kesepakatan, namun apapun namanya itu bisa dikategorikan menjadi pungli.

Selain itu juga menurut Jhon, pungutan yang dilakukan sekolah dengan wali murid antara sekolah satu dengan yang lain berbeda-beda. Dari itu jika ada payung hukum bisa disepakati pungutan yang dilakukan bisa sama.

"Apalagi saat ini ada hadir Ketua Badan Legeslasi (Baleg) agar masalah ini ditindaklanjuti," kata Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Dalam Perda, menurut Jhon, bisa dijabarkan, bagaimana sistem pembiayaan sekolah dari orang tua, hingga sampai pada besarannya agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. (NACO/B-5)