BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Petugas Polres Seruyan membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kuala Pembuang.

Mereka, yakni Sarimansyah alias Ari (23 tahun) warga Desa Terawan Kecamatan Seruyan Raya dan Hidayat Tullah alias Dayat (25 tahun) warga Jalan Ahmad Yani Kuala Pembuang.

Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu S Budiarjo mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) curanmor terjadi di halaman masjid Darul Awwabin yang berlokasi di Jalan Budi Utomo Kuala Pembuang pada Jumat (16/6/2017) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

"Dari tangan dua tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yamaha Mio J warna merah KH 6763 LI dan STNK-nya, yang merupakan milik korban Muhammad Imron Shali, warga Jalan Adam Malik Kuala Pembuang. Dimana kerugian yang dialami korban sebesar Rp7,5 juta," kata Wahyu di mapolres, Senin (10/7/2017).

Adapun modus operandi yang dilakukan dua tersangka tersebut, lanjut Wahyu, adalah dengan mendorong motor milik korban yang tengah terparkir di halaman masjid Darul Awwabin Kuala Pembuang saat korban menjalankan sholat Magrib. Dimana saat aksi curanmor itu dilakukan, motor tersebut tidak terkunci stang. Saat mendorong mendorong kendaraan menjauh dari lokasi TKP, keduanya merasa ada orang lain yang mengikuti hingga kearah luar lingkar kota Kuala Pembuang saat tengah melarikan motor curiannya.

"Terhadap kedua tersangka, mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP pidana dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara," ungkapnya. (PARNEN/B-5)