BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kuala Pembuang, Sarimansyah alias Ari, ternyata juga turut terlibat aksi penggelapan kendaraan bermotor yang dia lakukan pada Sabtu (17/6/2017) lalu, sehari sebelum dia bersama Hidayat Tulah alias Dayat melakukan aksi curanmor di halaman masjid Darul Awwabin Jalan Budi Otomo Kuala Pembuang, yang dilakukan Jumat (16/6/2017) lalu.
"Aksi penggelapan oleh Ari ini dilakukan dilakukan di Losmen Anugerah Jalan Ais Nasution Kuala Pembuang, sekitar pukul 15.30 Wib," Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu S Budiarjo, Senin (10/7/2017).
Modus operandi yang dia lakukan, lanjut Wahyu, adalah dengan cara meminjam motor milik korban bernama Diana Ratu Meisa Kawal (19 tahun) warga setempat,dengan alasan mengambil loundry cucian. Namun usai meminjam motor korban, pelaku tak kunjung mengembalikan motor yang dipinjamkan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa satu unit sepeda motor Honda Beat POP warna putih nopol KH 3515 PG beserta STNK-nya. Untuk pelaku Ari ini dikenakan Pasal 372 KUHP Pidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," jelas Wahyu. (PARNEN/B-5)








