BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satu dari dua pelaku aksi curanmor yang ditangkap petugas Polres Seruyan, Sarimansyah alias Ari (23), warga Desa Terawan Kecamatan Seruyan Raya, mengaku pernah melakukan aksi yang sama di 12 tempat perkara yang berbeda di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Dia punya rekan komplotan yang sama di kota itu (Sampit). Satu rekannya juga turut diamankan oleh kepolisian setempat (Polres Kotim) dan menjalani proses penyidikan disana," Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu S Budiarjo, Senin (10/7/2017).
Di hadapan wartawan, saat Ari ditanyai Kasat Reskrim, juga mengaku jika sejumlah kendaraan yang dicurinya dijual seharga Rp2 hingga Rp3 juta per unit. Di mana lokasi penjualan, dia mengaku lebih memilih menjualnya di lokasi perkebunan sawit.
"Paling murah motor itu saya jual Rp2 juta dan paling tinggi Rp3 juta. Saya jualnya di kebunan sawit," aku Ari.
Akibat perbuatan aksi terakhir curanmornya yang dilakukan di Kuala Pembuang, Ari terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman hukuman yang menantinya selama tujuh tahun penjara. (PARNEN/B-5)








