BORNEONEWS, Sampit - Jarwo Rahadi (25) dan Wardianto (29) harus meringkuk di balik jeruji besi saat membawa hasil sawit curiannya. Keduanya beraksi di Blok C-6 Devisi I Estate GMKE PT KMB Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Senin (10/7/2017) kedua tersangka kepada JPU Kejari Kotim Ladi Lanny T menyebut aksi pencurian itu mereka lakukan pada Rabu (10/5/2017).

Berawal ketika keduanya memanen sawiit di kebun milik PT KMB itu sekitar pukul 17.30 wib. Di mana Wardianto warga Jalan Poros Antang Kalang Km 20 Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang dan Jarwo warga Desa Sebang Kecaamatan Antang Kalang memanen sawit itu dengan egrek.

"Setelah selesai sawit itu dari kebun kami angkut ke jalan, ditumpuk dipinggir jalan, agar kami angkut ke mobil," kata tersangka menjelaskan.

Belum sempat membawa sawit itu keluar dari kawasan kebun, keduanya diamankan oleh petugas keamanan perusahan yakni Koco Sukamto dan Siprianus Minus, hingga akhirnya diserahkan ke kantor polisi.

Dari tangan keduanya selain sawit curian tersebut turut diamankan barang bukti lain yakni sebuah egrek, dua buah angkong, sebuah tojok dan 124 jenjang sawit yang sudah mereka panen.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (NACO/B-5)