BORNEONEWS, Puruk Cahu - Dengan bermunculannya beberapa nama yang digadang-gadang ikut serta pada Pilkada Murung Raya 2018 membuat situasi politik sejak saat ini mulai teras memanas.


Bahkan beberapa nama yang disebutkan ada yang menyatakan maju melalui jalur independen (non-parpol), sehingga menjadi buah bibir tersendiri di tengah masyarakat.


Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Kabupaten Murung Raya, Izharudin mengatakan sepanjang penyelenaggarakan Pilkada belum ada pernah calon yang berhasil menembus persyaratan melalui jalur independen.


"Syaratnaya itu yang menjadi kendala dan cenderung berat. Yakni mengumpulkan dukungan berupa KTP atau 10 persen dari total DPT (daftar pemilih tetap)," ungkap Izharudin, Senin (10/7/2017).


Dicontohkan seperti pada pemilihan Gubernur Kalteng 2015, jumlah DPT Murung Raya berjumlah 83.248 orang, berarti 10 persen dari 83.248 jiwa adalah 8.300 jiwa.


"Berarti calon independen harus mengumpulkan 8.300 fotokopi KTP. Untuk Pilkada Mura 2013 ada salah satu calon yang maju melalui jalur independen, tapi karena KTP yang dikumpulkan tidak sesuai ketentuan membuat calon tersebut dinyatakan tidak lolos verikikasi," ungkapnya. (SUPRIADI/B-6)