BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berbanding terbalik dengan jemaah haji reguler dan khusus yang dibatasi kuotanya oleh Pemerintah Arab Saudi, untuk jamaah umrah tidak ada kebijakan pembatasan kuota.

Hal ini ditegaskan oleh anggota Komite III DPD RI Dapil Kalteng, Muhammad Rahman, saat memberikan arahan pada ratusan calon jemaah haji Kabupaten Kotawaringin Barat dalam kegiatan Bimbingan Manasik Haji di Aula Bappeda Kobar, Senin (10/7/2017).

Ia menjelaskan terkait dengan jemaah umrah, pemerintah Arab Saudi hanya menerapkan sistem pajak progresif yang bertujuan untuk mengurangi kapasitas jemaah umrah setiap tahunnya.

"Mereka yang berhaji dalam waktu tiga tahun berturut-turut harus membayar visa lebih mahal dari biasanya yang kisaran hanya satu juta, bisa menjadi tujuh juta atau dua ribu real," terang Rakhman.

Sebelumnya, ratusan jemaah haji asal Kabupaten Kotawaringin Barat mengikuti kegiatan tahapan awal yakni manasik haji di Aula Bappeda, Kabupaten Kobar, Senin (10/7/2017).

Sebelumnya, setelah sempat mendapat pengurangan kuota dari 211 ribu jemaah menjadi 155 ribu jemaah pada tahun 2017 ini pemerintah Arab Saudi mengembalika jumlah kuota awal 211 ribu jemaah plus penambahan sebanyak 10 ribu jemaah. Sehingga total jemaah haji secara nasional berjumlah 221 ribu jemaah. (KOKO SULISTYO/B-8)