BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim penasihat hukum Hardi Hermawan alias Aseng, terdakwa kasus dugaan pemalsuan, melayangkan protes ke majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. Protes disampaikan dalam persidangan yang berlangsung, Senin (10/7/2017).
Protes dilatarbelakangi ketikdakmampuan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi pelapor sekaligus saksi kunci kasus itu.
Tim pengacara terdakwa, Suriansyah Halim dan Mahfud Ramadhani, saat menyampaikan protes, meminta hakim memerintahkan jaksa kembali memanggil Ketua Koperasi Indo Frima Hutan Lestari, Hardianto, karena dari keterangan saksi itulah nasib terdakwa akan diketahui bersalah atau tidak.
"Kami minta agar saksi Hardianto dapat dihadirkan kembali," kata Mahfud Ramadhani kepada Ketua Majelis Hakim, Alfon.
Pada awal sidang, saksi sebenarnya sudah menyampaikan keterangan. Namun waktu itu terdakwa Aseng belum didampingi penasihat hukum.
Ditambahkan Suriansyah Halim, saat persidangan pertama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, pernyataan Mardianto turut didengarkan saksi lainnya.
"Berdasarkan KUHAP itu tidak boleh. Dan lagi waktu itu klien kita tidak ditanya keberatan atau tidak saksi diperiksa sekaligus. Bahkan agenda ini langsung digelar seusai pembacaan dakwaan," kata Suriansyah Halim.
Aseng diseret ke meja hijau setelah dituduh memalsukan cap/stempel koperasi untuk mengambil uang sebesar Rp250 juta. Padahal uang itu miliknya sendiri dan pengambilan sudah disetujui Mardianto, yang belakangan melaporkan Aseng ke polisi. (RONI SAHALA/B-3)








