BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotim, Otjim Supriatna, akhirnya menerima vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya terhadapnya.
"Pak Otjim menerima vonis hakim. Itu sudah kami sampaikan secara resmi ke pengadilan," kata salah satu pengacara Otjim, Muhammad Rifqi, Senin (10/7/2017).
Sehingga, kasus yang menjerat Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inckrah). "Beliau tinggal menjalani sisa pidananya saja. Sampai saat ini sudah menjalani sekitar lima bulan (masa tahanan)," kata Rifqi.
Otjim dijatuhi pidana selama setahun. Vonis itu dikurangi enam bulan dari tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Kalteng yang sebelumnya menuntutnya selama 18 bulan penjara.
Atas vonis tersebut terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, hingga akhirnya mengambil sikap tidak melakukan upaya hukum banding alias menerima putusan tersebut. Selain divonis setahun Otjim juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kotim ini yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus tersebut harus berurusan dengan hukum setelah terjerat korupsi Dana Alokasi Khusus - Dana Reboisasi (DAK-DR) senilai Rp3,257 miliar.
Saat ditelisik jaksa ditemukan kerugian negara dalam kasus itu hingga pertama kali menyeret Suryo Handoko pelaksana lapangan sebagai tersangka, kemudian disusul oleh Otjim. (NACO/B-11)
Otjim Supriatna Terima Vonis Hakim
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







