BORNEONEWS, Puruk Cahu - Penyebutan e-KTP untuk menyubut Kartu Tanda Penduduk Elektronik sudah tidak berlaku lagi. Pasalnya, saat ini sudah diganti dengan kata yang lebih baku, yakni KTP-El.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Murung Raya Izharudin saat ditemui Borneonews di Kantor KPU Mura, Senin (10/7/2017). "Perlu saya koreksi, sekarang tidak e-KTP lagi sebutannya dan sudah diganti ke yang lebih baku, yakni KTP-El," kata Izharudin.

Izharudin mengoreksi istilah tersebut karena dalam kegiatan KPU tidak akan lepas yang namanya KTP-El. Sebab menjadi KTP-El menjadi dasar penentuan daftar pemilih.

"Penentuan pemilih dalam Pilkada nanti tergantung data perekaman yang dikeluarkan oleh pihak Dukcapil, yaitu KTP-El ini," tambah Izharudin. (SUPRIADI/B-8).