BORNEONEWS, Puruk Cahu - Penyebutan e-KTP untuk menyubut Kartu Tanda Penduduk Elektronik sudah tidak berlaku lagi. Pasalnya, saat ini sudah diganti dengan kata yang lebih baku, yakni KTP-El.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Murung Raya Izharudin saat ditemui Borneonews di Kantor KPU Mura, Senin (10/7/2017). "Perlu saya koreksi, sekarang tidak e-KTP lagi sebutannya dan sudah diganti ke yang lebih baku, yakni KTP-El," kata Izharudin.
Izharudin mengoreksi istilah tersebut karena dalam kegiatan KPU tidak akan lepas yang namanya KTP-El. Sebab menjadi KTP-El menjadi dasar penentuan daftar pemilih.
"Penentuan pemilih dalam Pilkada nanti tergantung data perekaman yang dikeluarkan oleh pihak Dukcapil, yaitu KTP-El ini," tambah Izharudin. (SUPRIADI/B-8).
Istilah E-KTP Tidak Berlaku Lagi, Kenapa?
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Akreditasi RSUD Puruk Cahu Diminta Tak Sekadar di Atas Kertas
Layanan Adminduk Murung Raya Diperluas ke Kecamatan dan Desa
UMKM Murung Raya Didorong Kembangkan Usaha Jamur Tiram
Pemkab Murung Raya Perkuat Pencegahan Karhutla dari Tingkat Desa
Disdukcapil Murung Raya Perluas Kayanan Adminduk hingga Tingkat Desa
Kemenkum Kalteng Dampingi Murung Raya Susun Raperbup Penanggulangan Bencana
Komentar (0)
Memuat komentar…







