BORNEONEWS, Sampit - Agar hak-haknya sebagai seorang narapidana segera diberikan, Otjim Supriatna, anggota DPRD Kotawaringin Timur akan segera membayar denda kepada Kejaksaan Tinggi Kalteng.
"Paling lambat Senin (17/7/2017) depan kami akan membayar denda tersebut," kata salah satu pengacara Otjim, Muhammad Rifqi, Senin (10/7/2017).
Setelah denda itu dibayar, pihaknya akan segera mengajukan Otjim untuk mendapatkan remisi 17 Agustus ini. Dan diharapkan bisa didapat Otjim.
"Selain itu juga kalau denda dibayar kami cepat mengurus cuti bersyarat (CB) beliau," kata Rifqi.
Napi yang pidananya di bawah 18 bulan penjara dapat mengajukan program Lapas yakni CB. Namun dengan syarat sudah menjalani masa pidana selama enam bulan.
Sementara Otjim tanggal 20 Juli 2017 ini terhitung sudah menjalani hukuman selama enam bulan sejak ia ditahan pada 20 Februari 2017. Artinya tidak lama lagi bisa mengajukan CB agar dapat pemotongan hukuman dan bisa menghirup udara bebas.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kotim ini yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus tersebut harus berurusan dengan hukum setelah terjerat korupsi DAK DR senilai Rp3,257 miliar.
Saat ditelisik jaksa ditemukan kerugian negara dalam kasus itu hingga pertama kali menyeret Suryo Handoko pelaksana lapangan sebagai tersangka, kemudian disusul oleh Otjim. (NACO/B-11)
Ingin Segera Dapatkan Haknya, Ini yang akan Dilakukan Otjim Supriatna
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







