BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Koperasi Indo Frima Hutan Lestari, Mardianto, diduga memalsukan alat bukti dalam membuat laporan dugaan pemalsuan ke polisi. Dugaan itu disampaikan penasihat hukum terlapor yang saat ini telah menjadi terdakwa, Hardi Hermawan alias Aseng, Senin (10/7/2017).
Hardi Hermawan, menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dia didakwa memalsukan cap/stempel Koperasi Indo Frima Hutan Lestari yang digunakan untuk menarik kembali uang miliknya sebesar Rp250 juta dari PT Dwima Grup.
"Tidak ada pemalsuan di sini. Sebenarnya yang bikin laporan pemalsuan, itu yang memalsukan," kata penasihat hukum Hardi yakni Suriansyah Halim seusai mendampingi kliennya menjalani sidang.
Tudingan Suriansyah didasarkan pada sejumlah alat bukti seperti perjanjian kerjasama koperasi dengan PT Dwima, cek milik koperasi, dan banyak surat lainnya. Di mana di dalamnya cap/stempel yang digunakan identik dengan yang digunakan Hardi Hermawan untuk menarik kembali uangnya.
"Coba lihat ini (menunjukan perjanjian kerjasama PT Dwima dan koperasi) sama tidak dengan ini (menunjukan surat pencairan yang digunakan Hardi)? Justru yang memalsukan pelapor (sambil menunjukan cap/stempel pembanding yang digunakan untuk membuat laporan)," tutur Suriansyah Halim.
Lanjut dia, surat yang digunakan Hardi Hermawan untuk mengambil uangnya sendiri didapat karena diberikan Mardianto. Sementara itu, stempel yang digunakan juga stempel koperasi yang asli.
Bahkan saat Hardi Hermawan ingin menarik kembali uangnya di PT Dwima yang digunakan sebagai uang muka pembelian kayu, pihak perusahaan sudah menghubungi Mardianto. "Dia bilang silakan, tidak ada masalah. Kok sekarang malah dilaporkan," kata Suriansyah Halim.
Kasus Hardi Hermawan berawal dari kerjasama pembelian kayu antara Koperasi Indo Frima Hutan Lestari dan PT Fitamaya Asmafara anak PT Dwima yang bergerak di bidang hak pengusahaan hutan (HPH). Posisi Hardi Hermawan sebagai pemodal bagi koperasi.
Awalnya, Hardi Hermawan menyerahkan uang Rp250 juta sebagai uang muka pembelian kayu di PT Fitamaya. Rencananya kayu itu akan diolah oleh Koperasi Indo Frima Hutan Lestari dengan upah dihitung per kubik.
Namun dalam perjalanannya, Hardi Hermawan membatalkan rencana pembelian kayu itu dan menarik uangnya di PT Dwima Grup. Karena administrasi pembayaran membawa nama koperasi, Hardi Hermawan pun membawa surat dari koperasi. (RONI SAHALA/B-3)








