BORNEONEWS, Sampit - Dalam rangka menyamakan persepsi mengenai pungutan dan sumbangan yang dilakukan sekolah saat penerimaan peserta didik baru (PPDB), DPRD Kotim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan kepala SD, SMP hingga SMA sederajat. Ada tiga point yang disimpulkan dalam kegiatan yang digelar Senin (10/7/2017) tersebut.
"Disdik agar membuat inventarisir dan data base siswa di Kabupaten Kotim, konsultasi tentang Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Saber Pungli, serta kepala daerah merekomendasi tentang edaran komite yang memuat batasan dan aturan untuk menciptakan pendidikan yang prima," kata Ketua Komisi III DPRD Kotim, sekaligus pimpinan rapat, Rimbun.
Menurut Rimbun, ada batasan-batasan yang termuat dalam Permendikbud tersebut mana yang bisa dan tidak boleh dilakukan. Sehingga, untuk menjawab keraguan itu konsultasi dirasa penting.
Dia mengatakan tujuannya, agar proses pendidikan di Kabupaten Kotim berjalan dengan baik dalam rangka tindak lanjut dari pertemuan tersebut. Sebab sejauh ini antara pungutan dan sumbangan masih berada dalam batasan yang abu-abu.
"Hasil dari pertemuan ini DPRD bersepakat untuk langsung berkonsultasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hingga Satgas Saber Pungli Pusat," tegasnya.
Konsultasi ini dilakukan karena mereka tidak ingin persepsi berbeda dan ujung-ujugngnya ada yang terjerat pungli. Selain itu dalam pertemuan itu jelas diutarakan sejumlah kepala sekolah terkait adanya larangan memungut melalui komite sekolah, sekalipun sekolah sudah didanai melalui program BOS.
Namun itu tidak akan menutupi kegiatan sekolah, seperti halnya untuk gaji guru honorer, pembiayan kegiatan sekolah yang tidak terdanai dalam dana BOS.
Selain itu kondisi sarana dan prasarana sekolah yang tidak mampu diakodomir oleh Pemerintah Daerah hingga akhirnya melakukan pungutan dengan dalih sumbangan. (NACO/B-11)








