BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukamara memastikan proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan telah dilaksanakan setiap perusahaan sesuai dengan edaran pemerintah.

“Dari hasil pengamatan dan laporan yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sukamara sebelum dan sesudah lebaran ini, untuk pembayaran THR oleh perusahaan tidak ada masalah,” kata Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Sukamara, Ali Iswandi, Senin (10/7/2017).

Menurut Ali, sebelum lebaran pihaknya sudah mengirimkan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI dan Bupati Sukamara terkait dengan aturan pembayaran THR.

“Pembayaran oleh pihak perusahaan sudah sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kami tidak ada menerima laporan terkait permasalahan tersebut, bahkan pihak perusahaan langsung melaporkan kepada dinas saat dan setelah THR dibayarkan,” ujarnya.

Ali mengatakan, dalam surat edaran bupati Sukamara menyebutkan Tunjangan Hari Raya keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. (NORHASANAH/B-11)