BORNEONEWA, Pangkalan Bun - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada musim haji 2017 tidak ada penaikan. Walau begitu fasilitas yang diberikan bagi jemaah haji Indonesia adalah yang nomor wahid.


Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komite III DPD RI, Dapil Kalteng, Muhammad Rakhman, saat memberikan pengarahan kepada ratusan calon jemaah haji dalam kegiatan manasik haji di Aula Bappeda, Kotawaringin Barat, Senin (10/7/2017).


Dia menjelaskan jemaah haji setiap tahunnya merupakan yang terbesar di dunia, sehingga pemerintah Indonesia menerapkan standar fasilitas bagi jemaahnya yang menunaikan ibadah haji.


Standarisasi pemerintah Indonesia adalah penginapan bagi jemaah adalah fasilitas bintang tiga, jarak tidak jauh dan mampu ditempuh menggunakan bus, ada fasilitas sholat berjamaah, lobi hotel harus ada AC dan minimal lobi 120 meter luasannya dan harus ada kursi, makan jemaah harus disediakan dan harus memiliki minimal 6 lift.


Rakhman menegaskan kenapa standarisasi tersebut harus diikuti oleh Pemerintah Arab Saudi, alasannya karena Indonesia merupakan jemaah terbesar di dunia dan diperhitungkan.


Rakhman berharap, agar Pemkab Kotawaringin Barat agar menganggarkan kedepannya untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Karena TPHD yang sudah disiapkan oleh pusat harus dapat dimanfaatkan untuk membantu untuk melayani daerah.


Untuk diketahui bahwa untuk tahun 2017 Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) reguler yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp34.890.312 Atau sekitar 2.617 dolar dengan kurs Rp13.000. (KOKO SULISTYO/B-11)