BORNEONEWS, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara mengadakan rapat dengar pendapat dengan dua perusahaan sawit, yakni PT BAK dan PT MPG, di gedung dewan, Senin (10/7/2017). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Tajeri.

Rapat tersebut membahas tentang petani plasma, Amdal, pembangunan pabrik, ketenagakerjaan, dan ganti rugi lahan yang dikuasakan atas nama Rasidi.

Dalam rapat itu, dihasilkan beberapa kesimpulan. Di antaranya, berkaitan dengan proses audit pemetaan oleh KPK, pemerintah kabupaten disarankan menghentikan pemberian rizin pembukaan perkebunan sawit sampai hasil audit selesai.

Kemudian, dengan ketidakhadiran perwakilan manajemen PT MPG, akan dijadwalkan kembali rapat dengar pendapat pada rapat Banmus selanjutnya. Dalam rapat selanjutnya tersebut, harus ada keputusan mengenai permasalahan plasma PT MPG di Desa Karamuan dan ganti rugi lahan yang dikuasakan atas nama Rasidi.

Selanjutnya, PT BAK dalam hal CSR harus mengacu pada peraturan daerah yang sudah disahkan oleh DPRD dan pada kebutuhan masyarakat sekitar perusahaan.

Terakhir, dalam hal fasilitasi pembangunan kebun plasma, PT BAK telah menjalin kerjasama dengan masyarakat atau petani di desa sekitar wilayah kebun, khususnya di Desa Kamawen dan Buntok Baru dalam bentuk kemitraan pinjam bibit kelapa sawit, pemberian bantuan pupuk, bantuan pinjaman peningkatan kesejahteraan dan pembinaan, serta penyuluhan. (RAHMADANI/B-3)