BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemortalan akses jalan menuju Masjid Nurul Mustofa di Jalan Piranha XVI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya akhirnya dilepas, Selasa (11/7/2017) sekitar pukul 09.45 WIB.

Ini berdasarkan hasil kesepakatan antara pihak yang melakukan penutupan akses, Junaidi, Camat Jekan Raya Syaipullah, Damang Kepala Adat Jekan Raya Sadar Ardi, Polres Palangka Raya dan Polsek Pahandut.

Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli langsung turun ke lokasi mediasi. Termasuk Kapolsek Pahandut AKP Rony Wijaya dan Kabag Ops Polres Palangka Raya Kompol Ani Maryani.

"Setelah dilakukan mediasi, terjadi kesepakatan bersama untuk melakukan pembongkaran," kata Lily Warli.

Dia mengatakan, berdasarkan penuturan Junaidi, pemortalan tersebut bukan maksud menghalangi umat muslim untuk melaksanakan ibadah di masjid tersebut.

"Sebetulnya pemasangan portal bukan menghalangi masyarakat untuk melaksanakan ibadah, tapi ada bentuk keberatan dari Junaidi terhadap pengurus masjid," jelas dia.

Setelah pemortalan itu dibuka, aktivitas sekarang sudah berjalan seperti biasa. (BUDI YULIANTO/B-11)