BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Timur nampaknya mulai kasak kusuk menghadapi laporkan atas proyek Jalan Antang Kalang, Kabupaten Kotim dengan pagu anggaran sekitar Rp6,3 miliar.

Pasalnya sebelum dipanggil aparat penegak hukum, nampaknya mereka mengantisipasi terlebih dahulu dengan mengajukan permohonan melalui program kerjasama Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahh Pembangunan Daerah (TP4D) dengan pihak Kejaksaan.

"Dinas Pekerjaan Umum ada mengajukan permohonan konsultasi, rencananya hari ini," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2017).

Terkait apa tanggapan pihak Kejaksaan atas pengguguran PT Duta Panca Mandiri yang awalnya dimenangkan dalam proyek tersebut, kemudian memenangkan PT Mitra Karya Abadi Mandiri, Wahyudi masih belum mau berkomentar banyak.

"Kami belum bisa mengomentarinya karena belum tahu benar titik permasalahannya seperti apa, nanti setelah mereka konsultasi baru diketahui," kata Wahyudi.

Beberapa waktu lalu dinas PUPR dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kotim dilaporkan ke Kejari Kotim atas kasus pengguguran PT Duta Panca Mandiri yang menang dalam proyek peningkatan jalan sepanjang 6 Km di wilayah Kecamatan Antang Kalang.

Laporan itu dilayangkan setelah dimenangkannya perusahaan yang awalnya sudah digugurkan dalam proyek tersebut, harusnya menurut pihak pelapor Arsusanto, proyek itu dilelang bukan bukan sebaliknya memenangkan perusahaan yang sudah kalah. (NACO/B-11)